property='og:image'/>

Menikah Lagi Setelah Cerai

Menikah Lagi Setelah Cerai: Apakah Berzinah? Ini Penjelasan Menurut Alkitab

Perceraian hidup adalah kenyataan pahit yang terjadi di sekitar kita, bahkan di tengah jemaat Tuhan. Namun persoalannya tak berhenti sampai di situ. Ketika salah satu pihak menikah lagi, lalu pihak yang ditinggalkan juga menikah ulang, muncullah pertanyaan yang sangat serius:

“Apakah mereka dianggap berzinah menurut Alkitab?”
“Kalau suami sudah menikah lagi, apakah istri juga boleh menikah?”

Artikel ini mencoba menjawab pertanyaan-pertanyaan itu secara jujur, alkitabiah, dan bijak secara pastoral.

Pernikahan dalam Pandangan Alkitab: Perjanjian Seumur Hidup

Pernikahan bukan sekadar ikatan sosial atau hukum negara. Dalam Alkitab, pernikahan adalah perjanjian kudus yang menyatukan dua pribadi menjadi satu daging:

“Demikianlah mereka bukan lagi dua, melainkan satu. Karena itu, apa yang telah dipersatukan Allah, tidak boleh diceraikan manusia.”
(Matius 19:6)

Yesus menegaskan bahwa perceraian bukanlah kehendak Allah, kecuali dalam kondisi tertentu. Bahkan, Ia menambahkan peringatan serius:

“Barangsiapa menceraikan isterinya, kecuali karena zinah, lalu kawin dengan perempuan lain, ia berbuat zinah.”
(Matius 19:9)

Kasus: Jika Salah Satu Pasangan Bercerai dan Menikah Lagi

Jika seorang pria menceraikan istrinya bukan karena alasan perzinahan, lalu ia menikah lagi, Yesus menyebutnya berzinah:

“Barangsiapa menceraikan isterinya lalu kawin dengan perempuan lain, ia berbuat zinah terhadap isterinya itu.”
(Markus 10:11)

Lalu bagaimana dengan pihak yang ditinggalkan, istri atau suami, jika ia juga menikah lagi? Yesus tetap konsisten:

“Dan jika seorang wanita menceraikan suaminya dan kawin dengan laki-laki lain, ia pun berbuat zinah.”
(Markus 10:12)



Dan Rasul Paulus menulis:

“Seorang isteri tidak boleh menceraikan suaminya... Dan jikalau ia bercerai, ia harus tetap hidup tanpa suami atau berdamai dengan suaminya.”
(1 Korintus 7:10–11)

Jadi, Apakah Keduanya Berzinah Jika Menikah Ulang?

Ya, jika perceraian itu tidak didasarkan pada alasan yang sah secara Alkitab (misalnya: perzinahan berat atau kekerasan ekstrem), maka:

  • Pihak yang menceraikan lalu menikah lagi → berzinah.
  • Pihak yang diceraikan lalu menikah lagi → juga berzinah.

Alkitab sangat serius menegaskan bahwa pernikahan bukan hal sembarangan. Gereja harus berhati-hati agar tidak meremehkan firman Tuhan hanya karena tekanan sosial atau budaya.

Namun, Bagaimana Jika Salah Satu Sudah Menikah Lagi?

Di banyak kasus, pasangan yang satu sudah membangun keluarga baru, dan tidak mungkin ada jalan kembali.

Apakah pihak yang ditinggalkan harus hidup sendiri seumur hidup?

Rasul Paulus menjawab dengan bijak:

“Jikalau mereka tidak dapat menguasai diri, baiklah mereka kawin; sebab lebih baik kawin dari pada hangus oleh hawa nafsu.”
(1 Korintus 7:9)

Maka secara pastoral, jika:

Salah satu pasangan telah menikah lagi, Tidak ada kemungkinan rekonsiliasi, Dan pihak yang ditinggalkan bergumul berat dengan kesepian, godaan seksual, atau ketidakstabilan emosional, maka gereja perlu menimbang dengan hati-hati, apakah pernikahan ulang adalah jalan pemulihan atau malah menjerumuskan dalam dosa baru.

Kasih Karunia Allah Lebih Besar dari Kegagalan Kita

Sekalipun pernikahan sebelumnya gagal karena ketidaktundukan atau kekerasan, pengampunan Tuhan tetap tersedia bagi siapa pun yang bertobat.

“Jika kita mengaku dosa kita, Ia adalah setia dan adil, sehingga Ia akan mengampuni segala dosa kita.”
(1 Yohanes 1:9)

“TUHAN itu dekat kepada orang-orang yang patah hati, dan Ia menyelamatkan orang-orang yang remuk jiwanya.”
(Mazmur 34:18)

Gereja dipanggil untuk berdiri di antara kebenaran dan kasih karunia: tidak meremehkan dosa, tetapi juga tidak menutup pintu pengampunan bagi orang yang benar-benar mau hidup baru.

Kesimpulan Singkat

Kondisi

Penilaian Alkitab

Cerai tanpa alasan sah (misalnya bukan karena zinah), lalu menikah lagi

Berzinah (Mat. 19:9)

Diceraikan lalu menikah lagi

Juga berzinah (Mrk. 10:12; 1 Kor. 7:11)

Jika salah satu pasangan sudah menikah ulang

Gereja dapat menimbang secara pastoral (1 Kor. 7:9)

Apakah ada pengampunan?

Ya! Jika ada pertobatan dan komitmen hidup kudus

Gereja: Tempat Pemulihan, Bukan Penghakiman

“Jangan hukum orang lebih dari apa yang Tuhan telah ampuni. Tapi juga jangan ampuni jika Tuhan sendiri belum melepaskannya.”
(Refleksi pastoral)

Pernikahan adalah hal yang kudus. Tapi Tuhan juga tahu betapa rapuhnya kita sebagai manusia. Oleh karena itu, mari kembali kepada firman, memohon hikmat-Nya, dan membangun hidup baru dalam pertobatan dan kasih karunia.

Post a Comment

0 Comments